Kapan pencairan gaji 13?

Published by Charlie Davidson on

Kapan pencairan gaji 13?

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan ASN akan disalurkan pada 3 Juni 2021. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

Kapan gaji 13 cair untuk PNS?

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (termasuk PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan ASN akan disalurkan pada hari ini, 3 Juni 2021 (gaji ke-13 PNS).

Kapan pencairan gaji 13 PNS 2021?

KONTAN.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau PNS hingga pensiunan akan mengalir pada Kamis, 3 Juni 2021.

Berapa gaji ke-13?

Gaji ke-13 PNS Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000. Gaji ke-13 PNS Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000. Gaji ke-13 PNS Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.

Apakah p3k dapat gaji 13 2021?

Besaran gaji ke-13 PNS pun tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut. Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya.

Apakah sudah cair gaji 13?

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga Rabu (9/6/2021) telah mencapai sekitar Rp 17,6 triliun.

Apa itu gaji k13?

“Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Sri Mulyani. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Apakah pensiunan menerima gaji 13?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN yang aktif, tetapi para pensiunan ASN pun berhak menerimanya. Pemberian gaji ke-13 juga diberikan kepada non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.

Siapa yang mendapat gaji ke-13?

Adapun, penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.

Categories: Contributing