Nikah Beda agama Dalam Al Qur an?
Nikah Beda agama Dalam Al Qur an?
Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 221.
Nikah Beda agama Menurut Kompilasi Hukum Islam?
Selanjutnya Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan dilarang diantara seorang wanita beragama Islam dengan pria yang tidak beragama Islam. Intinya, Kompilasi Hukum Islam menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia.
Apakah perkawinan beda agama diakui secara hukum nasional dan menurut hukum adat jelaskan?
Kedudukan perkawinan beda agama dalam sistem hukum di Indonesia adalah tidak sah. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat 1 mengungkapkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Pendapat fuqaha tentang Hukum Nikah Beda agama?
Fuqaha sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan muslimah dengan pria non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah. Sedangkan perkawinan pria muslim dengan wanita beda agama terjadi perbedaan pendapat.
Kenapa tidak boleh nikah beda agama?
Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam, (jika tidak), akan binasalah keduatanganmu.”
Pendapat ulama tentang menikah beda agama?
Bahwa, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. MUI yakin, bahwa laki-laki dan perempuan non-Muslim meskipun menganut agama Yahudi maupun Nasrani, tetap bukan termasuk sebagai Ahli Kitab (ahl al kitab). MUI menjelaskan, bahwa yang disebut Ahli Kitab adalah orang yang “percaya tidak ada Tuhan selain Allah”.
Pendapat para imam madzhab tentang nikah beda agama?
Menurut mazhab Maliki tentang hukum perkawinan beda agama ini mempunyai dua pendapat yaitu: pertama, nikah dengan kitabiyah hukumnya makruh mutlak baik dzimmiyah (wanita-wanita non muslim yang berada di negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar.
Apakah nikah beda agama sah?
Jelas, Kawin Beda Agama di Indonesia Sah dengan Penetapan Pengadilan. Tak harus terikat hukum agama yang dianut mempelai jika secara sadar dan sengaja melepaskan diri dari ketentuan perkawinan dalam agama tersebut. Pasal 2 UU Perkawinan mengatur keabsahan dan pencatatan perkawinan.